> >

Meski Tak Terpublikasi, Red Notice Harun Masiku Telah Direspon Sejumlah Negara Anggota Interpol

Kriminal | 12 Agustus 2021, 12:13 WIB
ODP Harun Masiku (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah negara anggota International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerima dan merespon penerbitan red notice Harun Masiku.

Termasuk negara-negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Amur Chandra.

"Sudah ada beberapa negara yang merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek red notice belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," kata Amur, dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Meski begitu, Amur enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons red notice tersebut.

Baca Juga: Interpol Pastikan Pencarian Harun Masiku Tetap Berjalan Meski Profil Tidak Ada di Website

Sebelumnya, Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan red notice Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Red notice Harun Masiku pun telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.

Hal tersebut sepakat dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri guna mempercepat proses terbitnya surat pencekalan tingkat internasional tersebut.

Sebagai informasi, kini red notice Harun Masiku telah disebar ke 194 negara anggota Interpol melalui Jaringan Interpol I-24/7 yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.

Selain itu, Interpol Indonesia pun telah mengirimkan surat khusus terkait pencarian buronan Harun Masiku ke negara-negara tetangga di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU