PPKM Diperpanjang, Menag Terbitkan Aturan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah
Agama | 12 Agustus 2021, 10:13 WIBNamun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
3. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dan Level 3, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2) Inmendagri No 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah sementara waktu.
Aturan tersebut berlaku sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
4. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan
5. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1 pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
- Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya terkait tempat ibadah, dalam SE tersebut Menag juga terdapat ketentuan bagi pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
Untuk melihat aturan lengkap terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021, dapat klik disini.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama