> >

PPKM Diperpanjang, Menag Terbitkan Aturan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah

Agama | 12 Agustus 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjemaah di tempat ibadah. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah. 

3. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di  kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dan di kabupetan/kota di wilayah  yang  tidak  masuk  kriteria  level  situasi  pandemi berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria  Level  4  dan Level 3, sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA huruf d angka  2) Inmendagri No 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah sementara waktu. 

Aturan tersebut berlaku sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah. 

4. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen  dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan, keagamaan  berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan

5. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1 pengaturan  PPKM  dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan: 

  •  Untuk  wilayah  yang  berada  dalam  Zona  Hijau,  kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan  jumlah  jemaah  paling banyak 50% dari  kapasitas  dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah paling banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah  paling  banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya terkait tempat ibadah, dalam SE tersebut Menag juga terdapat ketentuan bagi pengelola tempat ibadah, dan jemaah. 

Untuk melihat aturan lengkap terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021, dapat klik disini. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


TERBARU