> >

PPKM Diperpanjang, Menag Terbitkan Aturan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah

Agama | 12 Agustus 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjemaah di tempat ibadah. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Agustus 2021, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021. 

SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan  di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular," ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).

Aturan ini, lanjut Menag, guna memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali

Berikut ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4   dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen atau paling  banyak  20  orang jemaah dengan menerapkan Prokes ketat. 

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan jumlah  jemaah 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes lebih ketat.

2.  Tempat  ibadah  yang  berada  di  kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan, keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


TERBARU