PPKM Diperpanjang, Menag Terbitkan Aturan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah
Agama | 12 Agustus 2021, 10:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Agustus 2021, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021.
SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Aturan ini, lanjut Menag, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Berikut ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah dalam edaran No SE 23 tahun 2021:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan Prokes ketat.
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes lebih ketat.
2. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama