Kasus Suntik Vaksin Kosong Berujung Damai, Status Tersangka EO Dicabut Polisi
Hukum | 12 Agustus 2021, 01:40 WIBKepolisian kemudain melakukan penyelidikan dari video viral vaksin kosong tersebut dan diketahui tenaga kesehatan tersebut adalah EO.
Hasil pemeriksaan diketahui, saat vaksinasi EO telah melakukan penyuntikan vaksin kepada 599 peserta.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Kasus Vaksin Kosong: Suntik 599 Orang di Hari Kejadian
Penyidik menilai EO lalai menjalankan tugas karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap seorang peserta vaksinasi pada Jumat (6/8/2021).
Atas perbuatannya EO disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV