> >

Kasus Suntik Vaksin Kosong Berujung Damai, Status Tersangka EO Dicabut Polisi

Hukum | 12 Agustus 2021, 01:40 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan perawat EO tersangka kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Timur terancam dipidana satu tahun penjara. (Sumber: Tribunnews.com)

Kepolisian kemudain melakukan penyelidikan dari video viral vaksin kosong tersebut dan diketahui tenaga kesehatan tersebut adalah EO. 

Hasil pemeriksaan diketahui, saat vaksinasi EO telah melakukan penyuntikan vaksin kepada 599 peserta. 

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Kasus Vaksin Kosong: Suntik 599 Orang di Hari Kejadian

Penyidik menilai EO lalai menjalankan tugas karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap seorang peserta vaksinasi pada Jumat (6/8/2021).

Atas perbuatannya EO disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU