> >

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 yang Tidak Memenuhi Syarat

Sosial | 11 Agustus 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021 yang akan dibuka pendaftarannya mulai 31 Mei 2021 ini. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) Guru 2021 sudah bisa dilihat mulai Selasa (10/8/2021).

Pengumuman bisa dilihat melalui gurupppk.kemendikbud.go.id namun juga akan ditampilkan di laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka tahap selanjutnya adalah tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat (TMS) disediakan masa sanggah mulai tanggal 12 - 15 Agustus. Sementara itu, jawab masa sanggah 15 - 22 Agustus.

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, pengajuan sanggahan PPPK Guru tidak berbeda dengan rekrutmen CPNS. 

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ini Cara Download Kartu Ujian CPNS 2021 Sebagai Syarat Tes SKD

“Sama (dengan CPNS). Silakan pelamar login dengan akun masing-masing di portal SSCASN,” kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Dengan demikian, berikut ini KOMPAS.TV rangkum cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021 yang dinyatakan TMS.

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Klik tombol "Ajukan Sanggah"
4. Setelah itu, akan muncul form yang berisi alasan tidak memenuhi syarat dan kolom isian alasan sanggah
5. Isi kolom tersebut dengan alasan sanggahan yang benar, realistis, tidak mengada-ada sehubungan dengan dokumen yang TMS.
6. Jika sudah yakin dengan jawaban yang telah ditulis, klik "Akhiri Proses Sanggah"

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 Telah Diumumkan, Segera Cek sscasn.bkn.go.id

Perlu diketahui, apabila salah satu kolom sanggah tidak diisi dan sudah menekan tombol akhiri proses maka akan ada tampilan peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat diunggah."

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah karena kesalahan sistem atau pihak penyeleksi. Apabila kesalahan dari pihak pelamar maka sanggahan tidak akan diterima.

Setelah melakukan tahap sanggah, pelamar hanya perlu menunggu tahap jawaban sanggah.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU