Mendes PDTT Sebut Batas Wilayah Jadi Kendala Desa Adat Dapat Resmi Diakui Pemerintah
Hukum | 11 Agustus 2021, 15:20 WIBOleh sebab itu, desa-desa yang berpotensi mengubah statusnya menjadi desa adat harus memiliki kepastian batas-batas wilayah berlakunya hukum adat mereka.
“Apabila kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya sudah jelas, maka pembentukan desa adat dapat difasilitasi,” pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara