Terungkap Motif Dokter Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya, Hubungan Tak Direstui
Kriminal | 11 Agustus 2021, 16:21 WIB"Saksi korban (Nando) dan korban (Leo) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri," ujar Rochim.
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat (Nando dan Mei), sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban (Leo) meninggal dunia."
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Terhadap Noor Mukadam, Putri Diplomat Pakistan yang Tewas Dipenggal
Usai melakukan pembakaran yang menewaskan tiga korban jiwa, polisi berhasil menangkap Mery Anastasia.
Kepada polisi, tersangka nekat membakar bengkel milik orang tua Leo karena merasa sakit hati.
Sebab, hubungannya dengan sang kekasih untuk ke jenjang pernikahan tak direstui orang tua korban. Padahal, kondisi Mery saat itu tengah hamil.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil, sementara orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)" ujarnya.
Baca Juga: Kirim Foto Selfie hingga Foto Pacaran, Ratusan Peserta SBMPTN 2021 Langsung Didiskualifikasi
Demikian hal itu disampaikan tersangka kepada polisi saat menjalani pemeriksaan sementara.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Hasilnya, ia menemukan 5 liter bensin di dalam mobil tersangka. Diduga, bensin tersebut merupakan sisa dari pembakaran yang dilakukannya.
"Jadi, mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," tutur Zazali.
Baca Juga: Pasangan di Rusia Ini Membunuh dan Memakan Korbannya untuk Ritual Penyembah Setan
Selain itu, hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa Mery sebetulnya membeli 9 liter bensin untuk menjalankan aksinya.
Namun, diduga hanya 4 liter bensin yang digunakan tersangka untuk membakar bengkel milik korban.
"Informasinya dari tukang bensin dekat kejadian perkara, dia (MA) beli 10 liter tapi hanya ada 9 liter," ujar Zazali.
Baca Juga: Kawan Satu Sel Ternyata Pemerkosa Adik, Dia Bunuh dan Dapat Tambahan Penjara 25 Tahun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta