Simak! Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM
Update | 11 Agustus 2021, 13:32 WIBSementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi di Luar Jawa-Bali
2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :
a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 tahun 2021 pihaknya juga menerbitkan SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” jelas Adita.
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI