> >

M Taufik Diperiksa KPK, Wagub DKI: Semua Prosedur Saja

Hukum | 11 Agustus 2021, 09:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Baca Juga: Empat Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Diperiksa KPK, Berikut Konstruksi Perkaranya

Sementara dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain, selain Yoory Corneles Pinontoan.

Yaitu, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Berdasarkan informasi, perkara dugaan korupsi tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp152,5 miliar.

Kontruksi perkara dugaan korupsi tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, bermula Februari 2019. Ketika itu, Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Penawaran dilakukan menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi, tetapi kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.

Tetapi kemudian, surat penawaran tanah di Munjul untuk pihak Sarana Jaya, dibuat atas nama Anja dengan harga Rp7,5 juta/m2. Padahal, kedudukan lahan tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Selanjutnya Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Munjul seluas 41.921 m2 dengan harga Rp 2,5 juta/m2.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU