> >

MAKI dan LP3HI Gugat Puan Maharani di PTUN, Begini Pembelaan PDIP

Politik | 10 Agustus 2021, 20:30 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

“Hari ini, kuasa hukum  MAKI dan LP3HI ( terdiri dari Marselinus Edwin Hardian, SH dan Lefrand Kindangen, SH telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: Harun Masiku Tak Terdaftar Buron Interpol, MAKI: Ini Tamparan Keras Bagi KPK

Boyamin menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kepada Ketua DPR Puan Maharani menyoal tentang hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat.

“Ketua DPR Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” ujar Boyamin.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU