Ketua RT di Kelurahan Kebon Jeruk Diduga Ambil Uang BST Milik Warga, Ketahuan Saat Foto Pencairan
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 20:30 WIBNamun, ia terkejut karena petugas customer service mengatakan bahwa BST yang teregistrasi atas nama Fahmi dan ayahnya telah dicairkan.
"Sama petugasnya dibilang udah dicairin. Lah, saya bingung orang saya datang mau nanya bisa dicairin apa enggak," ungkapnya.
Beruntungnya, PT Pos Indonesia menyimpan dokumentasi siapa yang mencairkan dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Harusnya Dapat Rp300.000, Penerima BST Cuma Terima Rp 50.000, Diduga Dipotong Oknum Desa hingga RT
"Saya bilang (ke petugas) 'Pak saya boleh tahu nggak siapa yang ngecairin', petugas customer service ngasih liat foto. Untuk yang mencairkan BST dengan NIK ayah saya itu keluar fotonya Wakil RT yang kemarin saya ketemu," ujar Fahmi.
"Kalau yang (mencairkan BST) pakai NIK saya itu keluar fotonya, saya yakin 90 persen Ketua RT, tapi dia pakai masker, jadi saya masih 90 persen," tambahnya.
Dari data yang tertera BST atas nama Fahmi dan ayahnya dicairkan pada 23 Juli 2021 pukul 12.48 WIB.
Fahmi kemudian segera melaporkan kasus ini ke pihak Kecamatan Kebon Jeruk.
Ia mengaku telah menemui Sekretaris Camat Kebon Jeruk pada Senin (9/10/2021).
Baca Juga: Kartu Bantuan Sosial PKH Mulai Disalurkan
Setelah ditemui pihak Kecamatan berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Fahmi melalui petugas bidang sosial kecamatan Keon Jeruk.
Pada Selasa (10/8/2021), Fahmi mengaku telah bertemu dengan petugas bidang sosial Kecamatan Kebon Jeruk dan perwakilan dari RW 03 untuk melakukan mediasi.
Namun, Ketua maupun Wakil Ketua RT 03 tak hadir dalam mediasi.
"Pak RW-nya bilang dia udah manggil Ketua RT kemarin. Ketua RT nya juga mengiyakan kalau dia yang ada di foto sebagai orang yang mencairkan BST atas nama ayah saya," kata Fahmi.
Tapi Fahmi tak puas dengan mediasi yang terjadi.
Pasalnya pihak kecamatan dan RW, kata Fahmi, meminta agar Fahmi membuat pernyataan bahwa masalah ini sudah selesai.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Dana Bantuan PKH di Malang Untuk Beli Ini
"Jadi mediasi hari ini menurut saya hasilnya kurang bagus karena mereka pengen sudah selesai. Dan nggak pengen saya menyalahkan Provinsi DKI Jakarta, tapi saya memang nggak menyalahkan, kan yang saya permasalahkan RT-nya," ucap Fahmi.
Fahmi mengatakan, ia akan mengurus lebih jauh kasus ini dengan melaporkan kasus ke Polres Jakarta Barat.
Terancam dipecat
Sekretaris Kecamatan Kebon Jeruk Agus Mulyadi mengaku telah menerima laporan dari Fahmi terkait kasus ini.
"Udah saya lanjutkan ke (bidang) sosial. Nah dari bidang (sosial) ini lagi menelusurilah istilahnya untuk konfirmasi yang bersangkutan, tapi belum ada laporan dari (bidang) sosial ke saya," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Orangtua Pengirim Sate Beracun Sebut NA Masih Gadis tapi Ketua RT Bilang Sudah Nikah Siri
Agus menerangkan, jika Ketua RT terbukti bersalah, maka ada kemungkinan Ketua RT dapat dipecat.
"Jadi dari kami ya terkait jabatan dia saja. Tapi kalau dari pihak yang merasa dirugikan mau melapor lebih lanjut, ya itu hak yang bersangkutan," ujar Agus.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com