Wagub Ahmad Riza Pastikan Kasus Vaksin Kosong di Sekolah Bukan Program DKI Jakarta
Politik | 10 Agustus 2021, 19:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta meminta tenaga kesehatan untuk menjalankan ketentuan dalam vaksinasi. Hal ini berkaca dari kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyayangkan kasus suntik vaksin kosong di Pluit.
Terlebih Pemprov DKI Jakarta sedang meningkatkan target vaksin menjadi 11 juta dari 8,5 juta.
Baca Juga: Kemenkes Duga Suntikan Vaksin Kosong di Pluit Akibat Kelalaian Petugas Vaksinator
Menurutnya, kasus suntik vaksin kosong ini telah merugikan semua pihak termasuk Pemprov yang sedang mengejar kekebalan komunitas di Ibu Kota.
Ahmad Riza juga memastikan kegiatan vaksinasi yang berujung kasus suntik vaksin kosong tersebut bukan program DKI Jakarta.
"Soal vaksin kosong, itu kan bukan program dari kita, itu kan ada satu sekolah sekolah, yayasan ikut membantu menyelenggarakan vaksin," ujar Ahmad Riza, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Kasus Vaksin Kosong: Suntik 599 Orang di Hari Kejadian
Lebih lanjut, Ahmad Riza berharap pelaku mendapatkan sanksi dari Kementerian Kesehatan walaupun kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan," ujar Riza dalam rekaman suara, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya EO, tenaga kesehatan yang melakukan suntik vaksin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Seru! Habis Vaksin Bisa Wisata Pesawat di Lanud Suryadarma
EO yang merupakan relawan vaksinator meminta maaf atas perbuatannya.
Kasus vaksin kosong ini terungkap setelah orang tua siswa yang menerima vaksin merekam proses vaksinasi kepada anaknya. Dalam video tersebut tampak suntikan kosong.
Setelah dicek, diketahui memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut 96 Persen Warga DKI Jakarta Sudah Terima Vaksin Dosis Pertama
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan mengamankan EO.
Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
EO kemudian dijerat Pasal 14 UU Pomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV