Yusri Yunus: Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong Terancam Pidana Satu Tahun Penjara
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Perawat berinisial EO sudah meminta maaf atas kelalaiannya yang dia lakukan karena menyuntikkan spuit AD dalam keadaan kosong ketika menjadi relawan vaksinator. Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan EO yang ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana satu tahun penjara karena menyuntik tanpa dosis vaksin Covid-19.
“Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu,” kata Komisaris Besar Yusri Yunus merespons vaksinasi tanpa dosis vaksin covid-19 oleh seorang vaksinator di salah satu sekolah swasta di Pluit, Penjariangan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021). Pernyataan Komisaris Besar Yusri di Polres Metro Jakarta Utara dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2021).
“Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan beredar viral di media sosial.”
Baca Juga: Naik Pesawat Kini Dapat Gunakan Tes Antigen, Tapi dengan Syarat Sudah Vaksin 2 Kali
Kombes Yusri Yunus menuturkan tersangka EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, lantaran menyuntikan tanpa dosis vaksin.
Dengan pengakuan EO, Kombes Yusri Yunus mengatakan Vaksinator EO akan dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya. Dalam keterangannya, Yusri Yunus memastikan tersangka EO berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.
Saat ada vaksinasi di sekolah BLP, EO meluangkan waktu liburnya untuk menjadi relawan vaksinator sesuai permintaan yayasan sekolah.
“EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan,” jelasnya Yusri Yunus.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Dugaan Suntikan Vaksin Kosong sedang Diusut Polisi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV