Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat
Hukum | 10 Agustus 2021, 13:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi hasil tes ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Demikian perwakilan Tim 75, Hotman Tambunan mengatakan seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/8/2021).
“Tanggal 9 Agustus 2021, kami perwakilan 75 pegawai KPK mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat,” kata Hotman Tambunan.
“Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami pegawai yang 75 tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan.”
Dalam keterangannya, Hotman mengatakan ada 11 orang dari 75 pegawai KPK yang mengajukan gugatan. Gugatan yang diajukan, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: ICW: Pimpinan KPK Buka Peluang Pihak Luar Rusak Independesi Melalui Pemberian Fasilitas
Sebab, sambung Hotman, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi, seperti hasil tes wawasan kebangsaan.
“Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud,” ujarnya.
“Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang. Namun, KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK.”
Dalam keterangannya, Hotman mengatakan informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK, antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Lebih lanjut, Hotman menuturkan gugatan keterbukaan informasi ini akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dengan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentang waktu 28 Mei—9 Juni 2021.
Tak hanya itu, tambahnya, pihaknya juga mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Tetapi hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
“Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” jelas Hotman.
Baca Juga: Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen dan Barang Elektronik
Merespons hal tersebut, Hotman menilai klasifikasi tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.
“Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Sementara di pertengahan Juni 2021, anggota KIP Arif Kuswardono menyatakan bahwa para pegawai berhak mengakses hasil TWK.
“Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes,” tambah Hotman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV