> >

PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri

Peristiwa | 10 Agustus 2021, 12:45 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kemendagri)

Adapun kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Kelonggaran Selama PPKM Level 4, Tempat Ibadah dan Mal Buka dengan Syarat

Keputusan itu diungkapkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

“Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin.

Menurut Luhut, perpanjangan PPKM level ini melihat keefektifan kebijakan itu untuk mengatasi penularan Covid-19.

“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, level 3 dan level 2 sejak dua Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan,” ujar Luhut.

Baca Juga: Mal Sudah Boleh Dibuka, Simak Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Data Satgas Covid-19, kata Luhut, menunjukkan penurunan kasus Covid-19 sebanyak 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021.

“Momentum ini harus terus dijaga,” kata Luhut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU