PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 12:45 WIBAdapun kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Kelonggaran Selama PPKM Level 4, Tempat Ibadah dan Mal Buka dengan Syarat
Keputusan itu diungkapkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).
“Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin.
Menurut Luhut, perpanjangan PPKM level ini melihat keefektifan kebijakan itu untuk mengatasi penularan Covid-19.
“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, level 3 dan level 2 sejak dua Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan,” ujar Luhut.
Baca Juga: Mal Sudah Boleh Dibuka, Simak Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Data Satgas Covid-19, kata Luhut, menunjukkan penurunan kasus Covid-19 sebanyak 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021.
“Momentum ini harus terus dijaga,” kata Luhut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV