> >

PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri

Peristiwa | 10 Agustus 2021, 12:45 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan, tiga Inmendagri itu antara lain Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Luhut BIlang Kita Pakai Masker Bertahun-tahun

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Buat Galau Masyarakat dengan Kebijakan PPKM Mingguan

Penetapan level wilayah dalam instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU