Soal Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara, KPK Tegaskan Substansi Aturan Tidak Berubah
Hukum | 10 Agustus 2021, 11:28 WIB“Dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran,” papar dia.
Firli juga menjelaskan bahwa sesuai dengan audit kinerja keuangan oleh BPK, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengajuan keputusan peraturan perundang-undangan di KPK. Dalam hal ini, mekanisme pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
Baca Juga: Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas
Dia mengegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait perjalanan dinas KPK. Justru, kata Firli, aturan ini dapat diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga harapannya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan lebih efisien.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK,” tandasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV