> >

Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Akhiri Penderitaan Kami

Hukum | 9 Agustus 2021, 23:55 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Sumber: Humas Kemensos)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pada sidang hari ini, Juliari hadir melalui video conference dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: KPK: Persidangan Juliari Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Bansos Covid-19

Dalam sidang tersebut, Juliari meminta dibebaskan dari dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Dia meminta majelis hakim untuk memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut.

Demikian permintaan politikus PDIP itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin (9/8/2021).

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

Juliari mengatakan, bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada kondisi keluarganya. Apalagi, Juliari merasa perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah bagi anaknya.

Baca Juga: Sama-sama Korupsi Bansos: Juliari Dituntut 11 Tahun, Pendamping PKH di Malang Terancam 20 Tahun

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tutur Juliari.

Lebih lanjut, Juliari mengaku, bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan," ucapnya.

"Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi."

Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos

Ia pun menuturkan, dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Karena latar belakang itulah, kata dia, yang membuatnya bersikap kooperatif pada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini."

Seperti diketahui, Juliari Batubara dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: ICW Minta Hakim Hukum Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU