Gembong Warsono: Kesalahan Pembayaran Gaji Bukan yang Pertama Kali Dilakukan Pemprov DKI
Berita utama | 9 Agustus 2021, 17:00 WIB“Dikaitkan dengan kesalahan pembayaran, saya khawatir ini kesengajaan Pemprov DKI menyelundupkan data kepegawaian kita, yang akhirnya merugikan keuangan daerah kita,” ujar Gembong.
Baca Juga: Tak Kebiri Kewenangan Daerah, Bahlil Terangkan Aturan Layanan OSS
BPK mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Total jumlah dana yang dibayarkan Rp862,7 juta.
Temuan BPK tersebut disampaikan dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian kutipan dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV