> >

KPK Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, Salah Satunya Kantor Dinas PUPR

Hukum | 9 Agustus 2021, 16:48 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Penggeledahan di dua lokasi dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

“Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Ali Fikri.

“Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.”

Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ali Fikri: Bukan Gratifikasi, Tapi Harmonisasi

Ali Fikri dalam penjelasannya menyampaikan hingga saat kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berlangsung. KPK, sambung Ali Fikri, akan memperbarui informasi seputar penggeledahan di dua lokasi setelah hasil yang lengkap.

Sebagai informasi, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KPK, juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca Juga: Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas

Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan mengenai bagaimana konstruksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara. Termasuk, belum juga mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara korupsi di Banjarnegara.

Untuk diketahui, sesuai kebijakan Pimpinan KPK konstruksi perkara hingga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bisa dipublikasi setelah ada penanganan terhadap tersangka. Baik berupa penangkapan atau pun penahanan terhadap tersangka dalam perkara yang disangkakan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU