Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Pengacara: Ditahan 30 Hari Lagi
Hukum | 9 Agustus 2021, 13:58 WIBBaca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari
Seperti diketahui, pada kasus hasil swab test RS UMMI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis selama 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Baca Juga: Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19
Menanggapi vonis 4 tahun tersebut, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pihak kuasa hukum menilai hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab dianggap tidak masuk akal.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Sikap Amien Rais yang Akui TNI-Polri Tak Terlibat Peristiwa 6 Laskar FPI
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV