Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Pengacara: Ditahan 30 Hari Lagi
Hukum | 9 Agustus 2021, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, batal bebas dari rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Senin (9/8/2021).
Demikian informasi tersebut disampaikam oleh Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca Juga: Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi
Menurut Ichwan, Rizieq Shihab kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan perkara berbeda yakni kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor.
"Harusnya memang bebas Beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan, Rizieq Shihab memang telah dinyatakan bebas atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Atas Putusan Pengadilan Tinggi Yang Menguatkan Vonis PN Jakarta Timur
Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat hukuman Rizieq selama 8 bulan penjara.
Ichwan menambahkan, penahanan Rizieq Shihab harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor, yang saat ini masih dalam tahap memori banding di Pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari lagi ke depan terhadap perkara RS UMMI," ucap Ichwan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV