Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas
Hukum | 9 Agustus 2021, 13:27 WIBPerlu diketahui, dalam Perkom terbaru, aturan mengenai biaya perjalanan dinas termaktub dalam Pasal 2A yang berbunyi, sebagai berikut:
Baca Juga: Harun Masiku Tak Terdaftar Buron Interpol, MAKI: Ini Tamparan Keras Bagi KPK
Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV