> >

Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas

Hukum | 9 Agustus 2021, 13:27 WIB
Mantan Pimpinan KPK, M. Busyro Muqoddas (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

Perlu diketahui, dalam Perkom terbaru, aturan mengenai biaya perjalanan dinas termaktub dalam Pasal 2A yang berbunyi, sebagai berikut:

Baca Juga: Harun Masiku Tak Terdaftar Buron Interpol, MAKI: Ini Tamparan Keras Bagi KPK

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU