> >

Terbitkan Aturan Baru, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai dan Pimpinan KPK Bisa Ditanggung Panitia

Peristiwa | 9 Agustus 2021, 13:02 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Ali menambahkan, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

Baca Juga: Tentang Tak Adanya Harun Masiku dalam Daftar Buron Interpol, KPK Dianggap Tak Serius

Dalam hal ini, Ali menyebut aturan terkait biaya operasional diterbitkan guna mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

Selain itu juga demi menghindari pembiayan ganda.

"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ucap dia.

Ali memastikan bahwa KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.

Bahkan, biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, tetap dibebankan kepada anggaran KPK apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU