> >

Ingin Umrah, Penerima Vaksinasi Sinovac & Sinopharm Wajib Booster Vaksin yang Disetujui Arab Saudi

Berita utama | 8 Agustus 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan jemaah umrah dari negara lain untuk beribadah di tanah suci mulai Senin, 9 Agustus 2021.

Dengan syarat, calon jemaah umrah harus menerima satu di antara empat vaksin yang ditelah ditentukan pemerintah Arab Saudi sebagai booster (pemacu). Empat vaksin tersebut di antaranya, Pfizer/BioNTech, Moderna, Oxford AstraZeneca, dan Janssen.

Demikian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengatakan kepada Kompas.TV, Minggu (8/8/2021).

“Jadi bahwa sudah disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi, bagi para jemaah asing yang akan melaksanakan ibadah umrah ke Saudi harus melengkapi diri dengan vaksin yang telah disetujui oleh pemerintah Saudi,” ujar Eko Hartono.

“Tadi kita sampaikan bahwa bagi mereka yang belum memperoleh vaksin dari 4 yang disetujui oleh Saudi, maka mereka harus dapat tambahan satu lagi.”

Baca Juga: Januari 2021 Umroh Dibuka Lagi, Ribuan Jamaah Akan Berangkat ke Tanah Suci

Seperti diketahui, penduduk Indonesia saat ini kebanyakan menerima vaksinasi Sinovac atau Sinopharm.

Dengan kondisi tersebut, Eko Hartono menuturkan, maka Jemaah penerima vaksinasi Sinovac atau Sinopharm wajib mendapatkan tambahan satu lagi vaksinasi yang disetuju Saudi.

“Jadi kalau misalnya dari Indonesia kebanyakan jemaah kita sudah memperoleh katakan Sinovac atau Sinopharm maka harus mendapat tambahan satu lagi, booster, satu dari empat itu,” ujarnya.

Eko Hartono menuturkan, booster vaksinasi sesuai yang disetujui oleh pemerintah Arab Saudi sebaiknya dilakukan di Indonesia disertai juga dengan hasil PCR negatif (48 jam sebelum keberangkatan).

Sebab, calon Jemaah haji wajib melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke negara Arab Saudi.

Baca Juga: Visa Umroh Sudah Terbit,Jemaah Indonesia Berangkat 22 November

“Memang sampai saat ini Pemerintah Saudi belum mengizinkan siapapun yang berasal dari Indonesia untuk terbang langsung ke Saudi,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi sampai sekarang masih berlaku bahwa mereka yang berasal dari Indonesia memang harus ke negara ketiga dulu dan baru kemudian menjalani karantina di sana 14 hari.”

Selain itu, Eko menambahkan syarat bisa umroh ke Arab Saudi adalah minimal berusia 18 tahun.

Kemudian, lanjut Eko, calon Jemaah haji yang berangkat dipastikan tidak memiliki penyakit kronis dan wajib mentaati protokol kesehatan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU