> >

Sebut Tak Ada Pelanggaran, Wagub DKI Bantah Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran Masker & Rapid Test

Politik | 8 Agustus 2021, 19:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO )

Selain itu, pemborosan juga tercatat pada proyek pengadaan alat rapid test Covid-19 senilai Rp1,1 miliar yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Kedua temuan itu tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.

Akibatnya, BPK pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti dalam membuat pengadaan barang.

"BPK merekomendasikan Gubernur (DKI Jakarta) agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU