Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Anggaran Tahun 2020, Pemprov DKI: Tak Timbulkan Kerugian Daerah
Berita utama | 8 Agustus 2021, 11:00 WIBBaca Juga: Ada Banyak Temuan BPK Selain Pemrov DKI yang Beri Gaji dan Tunjangan PNS Meninggal
Temuan tersebut disampaikan dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian kutipan dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Lebih lanjut, berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:
a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.
b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.
Sebanyak 12 orang itu ada di enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.
c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD.
Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.
Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Dana Pemprov DKI untuk Alat Rapid Test dan Masker N95, Begini Respon Dinkes
Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV