Moeldoko, Usai Ribut dengan AHY Kini Berseteru dengan ICW
Peristiwa | 7 Agustus 2021, 09:51 WIB
"Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB ini diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Tampaknya Moeldoko sosok yang tak main-main dalam soal gugat menggugat.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV