ICW Mendesak Erick Thohir Batalkan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris PT PIM
Politik | 7 Agustus 2021, 00:30 WIBEmir Moeis yang kala itu tercatat sebagai Kader PDIP dan duduk di Komisi VIII DPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Baca Juga: ICW: Dewas KPK Selalu Abaikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK
Emir terbukti menerima 357.000 dolar Amerika Serikat dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi.
Uang suap tersebut ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.
Atas korupsi yang dilakukannya, hakim memberikan vonis kepada Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV