Minta MAKI Tidak Bangun Polemik dan Berisik, PDIP: Silakan Buktikan Anda Punya Legal Standing
Politik | 6 Agustus 2021, 22:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak berisik dan membangun polemik.
Demikian PDIP merespons gugatan yang akan dilayangkan MAKI terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyoal seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita tidak usah membangun polemik, kita tidak usah berisik dulu, kalau mau kita hadapi pastinya DPR sangat siap untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan teman-teman MAKI ke PTUN."
"Tapi saya katakan, silakan buktikan dulu Anda punya legal standing tidak,” tegas Politikus PDIP Arteria Dahlan kepada KompasTV, Jumat (6/8/2021).
Dalam pernyataannya, Arteria Dahlan menyarankan agar Koordinator MAKI Boyamin Saiman termasuk teman-teman di MAKI untuk membaca kembali Pasal 53 Ayat 1 Undang-undang PTUN.
“Baca itu Pasal 53 Ayat 1 (UU PTUN). Kemudian objectum litis-nya telah terpenuhi syarat betul? Apakah betul itu surat Ibu Ketua DPR kepada Ketua DPD itu adalah keputusan TUN yang konkret individual dan final,” ujar Arteria Dahlan.
Baca Juga: Gugat Puan Maharani Soal Seleksi BPK, MAKI Sebut Dua Orang Calon Berpotensi Konflik Kepentingan
Kepada Boyamin Saiman, Arteria menegaskan untuk tidak mudah mengatakan apa yang dilakukan Ketua DPR Puan bertentangan dengan pasal di UU. Sebab, DPR bukanlah gerombolan. Namun terdapat proses, aturan main, dan ada pertanggungjawaban hukum.
“Kalau mau ajukan gugatan ya diam-diam saja, tapi jangan (publikasi) saya akan ajukan gugatan hari ini, jangan lah, yang lebih sopan,” katanya.
Sebelumnya, MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, MAKI meminta Puan Maharani membatalkan surat hasil seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.
“MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.”
Dijelaskan Boyamin, Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Baca Juga: MAKI akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Terkait Perkara Seleksi Calon Anggota BPK
“Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin,” ujar Puan Maharani.
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.
“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK,” tegas Boyamin.
“Calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Kemudian, sambung Boyamin, ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.
“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun,” jelas Boyamin.
“Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV