> >

Pemeriksaan Kasus Pornografi Dinar Candy akan Libatkan Saksi Ahli Kejiwaan hingga IT

Kriminal | 6 Agustus 2021, 19:26 WIB
Dinar Candy. (Sumber: Grid.id / Corry Wenas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan melibatkan sejumlah ahli dalam penyidikan kasus pornografi yang menjerat Dinar Candy atau Dian Meswari.

“Kita nanti diskusikan dalam gelar perkara kalau memang ada hal yang patut digunakan untuk keperluan penyidikan. Kita juga mengumpulkan alat bukti, salah satunya adalah keterangan ahli,” ujar Kombes Pol Azis kepada awak media, Jumat (6/8/2021).

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mendaftar para ahli yang akan mereka mintai keterangan. Menurut Azis, daftar saksi ahli ini dapat bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

Baca Juga: Penampakan Dinar Candy Berkerudung Hitam Usai Diperiksa Kasus Pakai Bikini di Jalan Raya

“Sementara ini, yang ada dalam daftar adalah ahli kejiwaan, ahli budaya, ahli pidana dan mungkin ahli IT. Bisa berkembang nanti selama kegiatan penyidikan tergantung bagaimana penyidik meramu alat bukti menjadi berkas,” kata Azis.

Sejauh ini, hanya Dinar Candy yang menjadi tersangka kasus pornografi dalam aksi protes PPKM yang menjadi perbincangan publik. Adik Dinar Candy yang merekam aksi protes itu masih berstatus saksi.

“Sementara, tersangka masih satu. Untuk perekam, masih saksi,” ucap Azis.

Azis juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan, meski Dinar Candy telah berstatus tersangka.

“Kemungkinan kita melaksanakan wajib lapor supaya menunjukkan itikad baik dari tersangka,” beber Azis.

Azis menyebut, alasan penahanan ini adalah sikap kooperatif Dinar Candy dalam proses pemeriksaan. Akan tetapi, hal ini bisa berubah sewaktu-waktu.

“Itu melihat perkembangan di kemudian hari. Tapi, selama dia kooperatif, kita tidak melakukan penahanan,” ujar Azis.

Baca Juga: ICJR Kritik Cara Polisi Pidanakan Dinar Candy yang Protes PPKM Pakai Bikini

“Jika tidak kooperatif, kita perlu melakukan langkah-langkah lain atau mempertimbangkan hal lain. Tentunya jangan sampai alat bukti yang kita kumpulkan hilang, rusak atau lain sebagainya,” imbuhnya.

Menurut Azis, penyidik memiliki alasan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak pada tersangka.

“Kan penahanan itu alasan subyektif dari penyidik. Perlu atau tidak kan alasan subyektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief mengatakan kliennya menyesal atas perbuatannya.

"Yang jelas, kalau Dinar sekarang, ya, menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief, Kamis (5/8/2021).

Acong Latief mengatakan bahwa Dinar Candy tidak ditangkap, melainkan datang ke kantor polisi setelah dihubungi.

"Kooperatif, sih. Terus, menyesal atas perbuatannya. Dia juga tidak ditangkap sebenarnya. Dia yang ke sini. Setelah dihubungi, dia ke sini. Artinya, kooperatif dan ada niat baik. Dia ke sini menunjukkan penyesalannya. Apa yang dilakukan memang kurang baik, tapi itu yang dia rasakan," jelas Acong.

Meski begitu, Acong Latief menegaskan bahwa aksi Dinar Candy hanya sebagai bentuk menyampaikan kritik terhadap diperpanjangnya masa PPKM.

Baca Juga: Dinar Candy Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

"Dinar melakukan itu adalah bentuk aspirasi yang mau disampaikan, sebagai penolakan perpanjangan PPKM itu tujuannya. Sebagai bentuk kritik bahwa dia salah satu orang yang terdampak,” ucapnya.

Acong menyebut bahwa banyak orang yang juga terdampak penerapan PPKM. Namun cara tiap orang menyampaikan suaranya itu berbeda-beda. 

Menurut Acong Latief, kliennya hanya berusaha untuk menyampaikan kritik dengan gayanya sendiri.

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU