> >

Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Hukum | 6 Agustus 2021, 18:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pada pengadilan tingkat banding, hukuman tersebut dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Sejak 2 Agustus lalu, Pinangki telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten untuk menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Kejagung: Pemecatan Secara Tidak Hormat Jaksa Pinangki Akan Diproses dalam Waktu Dekat


 

 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU