Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Hukum | 6 Agustus 2021, 18:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung resmi memberhentikan secara tidak hormat Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberhentian ini disampaikan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang diteken Jumat (6/8/2021).
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada keterangan resmi, Jumat (6/8/2021).
Jaksa Agung memutuskan pemberhentian Pinangki karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca Juga: Terungkap Jaksa Pinangki Belum Dicopot dari Jabatannya dan Masih PNS, Segini Gaji yang Diterimanya
"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.
Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat menangani kasus tersebut.
Ia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV