> >

KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi

Hukum | 6 Agustus 2021, 10:58 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

Seharusnya rapat tersebut dihadiri para perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi.

Yakni Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.

Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK

Melainkan para pimpinan lembaga yakni ketua KPK, kepala BKN,kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU