Bima Arya Keluhkan UU Cipta Kerja Bikin Rumit: Kami Sudah Maju, Jadi Belok-Belok Lagi
Peristiwa | 5 Agustus 2021, 21:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengeluhkan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap malah bikin rumit soal proses perizinan yang telah dibangun pemerintah daerah, khususnya di wilayah Kota Bogor.
Demikian disampaikan Bima Arya dalam acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Di Sidang MK, Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bikin Pendapatan per Kapita Rp27 Juta
Bima menjelaskan, adanya UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah daerah melakukan banyak penyesuaian karena mengubah secara dasar sistem perizinan yang sudah tercipta di daerahnya.
"Jadi semacam ada tsunami regulasi baru. Kami sudah maju, terukur, tadinya betul-betul satu pintu, jadinya berbelok-belok lagi. Intinya prosesnya menjadi lebih rumit," kata Bima dikutip dari Kompas.com.
Karena sebab itu, membuat pihaknya harus beradaptasi lagi dengan sistem baru yang akan diterapkan mengacu pada UU Cipta Kerja dan turunannya.
Padahal, kata dia, sejak 2015 Kota Bogor sudah melakukan reformasi di bidang perizinan dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Serta Mal Pelayanan Publik sesuai rancangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Bima mengatakan, DPMPTSP di Kota Bogor dibentuk sebagai lembaga perizinan yang melayani dalam satu pintu, waktunya terukur, dan transparan.
Baca Juga: Ini Perhitungan Uang Pesangon Bagi Korban PHK dalam UU Cipta Kerja
Pemberkasannya pun bisa dilakukan secara online.
Menurutnya, ada 92 jenis perizinan yang dilayani menggunakan tanda tangan elektronik dan terintegrasi dengan berbagai sistem lainnya.
Itu antara lain mulai dari NPWP, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, hingga pajak.
Begitu pun dengan Mal Pelayanan Publik di Kota Bogor yang dijadikan referensi nasional, karena menggabungkan belasan unit instansi untuk melayani kebutuhan perizinan masyarakat.
"Tapi kami perlu adaptasi lagi dengan sistem baru. Terus terang, suka atau tidak, (UU Cipta Kerja) mempengaruhi sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak dan retribusi daerah," ucap Bima.
Karena sistemnya sudah terintegrasi dengan banyak hal, kata dia, maka sistem perizinan baru sesuai UU tersebut yakni online single submission (OSS) membuatnya harus memulai lagi dari awal.
Adapun sistem OSS merupakan sistem yang menggabungkan seluruh aturan pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dengan berbasis risiko.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com