> >

KPK: Persidangan Juliari Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Bansos Covid-19

Hukum | 5 Agustus 2021, 16:59 WIB
Sidang dakwaan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021. Mantan menteri sosial Juliari Batubara didakwa menerima uang suap sebesar Rp 32,4 M melalui mantan KPA bansos Adi wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. (Sumber: ANGGI / KOMPASTV)

Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Juliari Batubara Nilai Tuntutan Jaksa Lebih Berdasarkan Asumsi dari pada Fakta

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU