Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi
Hukum | 5 Agustus 2021, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait vonis terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamaburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta majelis hakim yang diketuai Hakim Sugeng Hiyanto dan Hakim Brh. Yahya Syam, Tony Pribadi selaku anggota menguatkan putusan PN Jaktim Nomor 226/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM Tanggal 27 MEI 2021 terkait perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
Begitu juga dengan kasus kerumunan di Petamburan, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut.
Baca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari
Dalam amar putusannya majelis hakim PT DKI Jakarta juga meminta agar terdakwa Rizieq Shihab tetap ditahan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan ada kemungkinan Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung terkait dua putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.
“(kasasi) kemungkinan ada, tapi kita belum dipastikan. Kita lihat nanti,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Meski masih menunggu untuk melakukan kasasi, Azis menyatakan pihaknya menerima putusan banding yang diketok majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab: Tidak Mungkin Presiden Berikan Grasi dalam Waktu 1 Minggu
Menurut Aziz, Rizieq Shihab bakal menjalani vonis yang ditetapkan dengan ketabahan.
Apalagi masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Megamendung hanya tinggal tersisa beberapa hari lagi.
“Apapun kami syukuri dan jalani dengan sabar," ujar Aziz, dikutip dari Kompas.com.
Rizieq Shihab mulai ditahan di rumah tahanan pada 12 Desember 2020. Mulanya, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke Rutan Mabes Polri.
Baca Juga: Kasus Munarman, Kepolisian akan Periksa Saksi Baru Mulai Rizieq Shihab Hingga Haris Ubaidillah
Pada perkara Megamendung, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Rizieq.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yaitu, pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Dalam perkara Megamendung ini, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq. Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.
Sementara itu, dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq.
Baca Juga: Penyebar Video Panas Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Ajukan Banding?
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun Rizieq mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini.
Sementara untuk kasus swab test di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab juga sedang melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang diketok majelis hakim PN Jaktim pada 24 Juni 2021.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV