Dinar Candy Diamankan Polisi Usai Protes Perpanjangan PPKM Berbikini di Pinggir Jalan
Hukum | 5 Agustus 2021, 12:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Disk Jockey (DJ) Dinar Candy diperiksa kepolisian setelah melakukan aksi protes perpanjangan PPKM sambil menggunakan bikini.
Aksi protes berbikini itu dilakukan di pinggir jalan di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Dinar Candy diamankan usai menjalankan aksi protesnya pada Rabu malam.
Baca Juga: Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Mal di Jakarta Masih Tutup dan Hanya Layani Jual Beli Online
Saat ini Dinar masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
“Sekarang sedang diambil keterangan di Polres,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya Dinar Candy kembali membuat heboh jagat media sosial. Pemain sinetron 9 bulan itu nekat berbikini di pinggir jalan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Penjelasan Dinar Candy soal Aksi Bikini di Jalan Ternyata Stres PPKM Diperpanjang, Ambyar Banget
Dengan busana renang, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan “saya stres karena PPKM diperpanjang.”
Artis bernama lahir Dinar Miswari ini mengaku aksinya tersebut dilakukan pada Rabu (4/8/2021).
Sebenarnya aksi tersebut sudah direncanakannya jauh-jauh hari. Melalui akun Instagram pribadinya, Dinar berniat turun ke jalan jika pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4.
Alhasil PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 dan aksi protes berbikini itu pun direalisasikan.
Baca Juga: Sukses Main Film Dinar Candy Mau Ubah Imej, Ogah Cari Sensasi Lagi
Dinar mengunggah aksi protes tersebut di akun Instagram pribadinya.
Namun unggahan yang tersisa hanya foto papan dengan bertuliskan “saya stres karena PPKM diperpanjang” sebagai atribut aksi protes bikini sekaligus buat menutup bagian depan tubuhnya.
Sebelum unggahan hilang, ia juga menulis anjuran agar tidak meniru tindakan yang dilakukannya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV