Ini Sasaran Program Vaksinasi Covid-19 Buat Masyarakat yang Belum Punya NIK
Sosial | 5 Agustus 2021, 05:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan agar masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap mendapatkan vaksin Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor Hk.02.02/Iii/15242/2021 yang ditetapkan pada 2 Agustus 2021.
Sasaran program vaksinasi ini adalah masyarakat renta, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Kemudian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) serta masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota bakal berkoordinasi dengan instansi, perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengadakan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK.
Nantinya pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Untuk kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 dalam SE Kemenkes tersebut disebutkan penyelenggaraan dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
“Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis SE Kemenkes Nomor Hk.02.02/Iii/15242/2021 , dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (4/8/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV