> >

Firli Didesak Taat Hukum Laksanakan Tindakan Korektif Hasil Temuan Ombudsman soal TWK

Hukum | 4 Agustus 2021, 23:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri diminta memberikan contoh yang baik dengan menaati hukum untuk melaksanakan tindakan korektif dari hasil temuan Ombudsman RI soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata perwakilan Tim 75, Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: OMBUDSMAN : Ada Dugaan Maladministrasi TWK KPK, Benarkah? (3) - AIMAN

Tim 75 merupakan perwakilan dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena dinyatakan tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Menurut Hotman, Firli hanya sedang mengulur waktu dengan dalih menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman.

Sebab, sebelumnya Firli mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil temuan Ombudsman karena masih ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak.

Uji materi di MK berdasarkan gugatan KPK Watch Indonesia, yaitu menguji Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK harus menjadi ASN.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Dedi Mulyadi Jawab Tiga Pertanyaan Penyidik

Selain itu, juga uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Padahal, kata Hotman, pihaknya telah mencabut permohonan uji materi di MK. Pencabutannya pun telah ditetapkan oleh majelis MK pada 26 Juli 2021.

Menurut Hotman, pelaksanaan temuan Ombudsman tidak bergantung pada putusan lembaga lain, apalagi seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.

"Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Empat Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Diperiksa KPK, Berikut Konstruksi Perkaranya

"Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum."

Ombudsman diketahui meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif terkait hasil TWK pegawai KPK.

Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca Juga: KPK Bakal Awasi Anggaran Pengadaan Laptop untuk Pelajar di Kemendikbud-Ristek

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam penyusunan Peraturan KPK No. 01 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU