Firli Didesak Taat Hukum Laksanakan Tindakan Korektif Hasil Temuan Ombudsman soal TWK
Hukum | 4 Agustus 2021, 23:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri diminta memberikan contoh yang baik dengan menaati hukum untuk melaksanakan tindakan korektif dari hasil temuan Ombudsman RI soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata perwakilan Tim 75, Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: OMBUDSMAN : Ada Dugaan Maladministrasi TWK KPK, Benarkah? (3) - AIMAN
Tim 75 merupakan perwakilan dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena dinyatakan tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Menurut Hotman, Firli hanya sedang mengulur waktu dengan dalih menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman.
Sebab, sebelumnya Firli mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil temuan Ombudsman karena masih ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak.
Uji materi di MK berdasarkan gugatan KPK Watch Indonesia, yaitu menguji Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK harus menjadi ASN.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Dedi Mulyadi Jawab Tiga Pertanyaan Penyidik
Selain itu, juga uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Padahal, kata Hotman, pihaknya telah mencabut permohonan uji materi di MK. Pencabutannya pun telah ditetapkan oleh majelis MK pada 26 Juli 2021.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV