> >

Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksinasi Covid-19, Asalkan...

Kesehatan | 5 Agustus 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang sudah diperbolehkan untuk vaksinasi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," kata dr. Ari.

Selain itu, ungkap dia, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.

Baca Juga: POGI Sebut Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil akan Otomatis Beri Perlindungan Bayi

"Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa," ungkapnya. 

Adapun ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, lanjut dia, juga harus mendapat perhatian khusus.

Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.

"Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan," tandas dia.

Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi

Penulis : Gading Persada Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU