Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksinasi Covid-19, Asalkan...
Kesehatan | 5 Agustus 2021, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan pemerintah untuk mencapai herd community.
Menyasar semua kalangan, saat ini vaksinasi sudah bisa dilakukan terhadap para ibu hamil.
Namun, tak sembarangan ibu hamil bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Sebab, harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Perhimpunan Dokter Kandungan Minta Ibu Hamil Jangan Ragu Untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
Dokter Ari Kusuma Januari, SpOGK (K) selaku Wakil Ketua Mitigasi IDI juga Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menerangkan, ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil, dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.
"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".
Menurutnya, ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
Ia menjelaskan, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, dan nyeri ulu hati juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut POGI
Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu - 33 minggu.
Penulis : Gading Persada Editor : Fadhilah
Sumber : Antara