Penuhi Panggilan KPK, Dedi Mulyadi Jawab Tiga Pertanyaan Penyidik
Hukum | 4 Agustus 2021, 17:26 WIBSebagai informasi, kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019, diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.
Baca Juga: PPATK: Uang Rp2 Triliun yang Disebut dalam Bilyet Giro Akidi Tio Tidak Ada
Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut, saat ini telah menerima vonis dari Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian, kasusnya dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Abdul Rozaq Muslim, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, dalam kontrsuksi perkara ini KPK menyebutkan Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Selain kepada Ade Barkah, Carsa juga memberikan uang tunai kepada Abdul Rozaq secara langusng maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Uang yang diterima Abdul Rozaq dari Carsa, diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lainnya. Satu di antaranya penerimannya diduga Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV