PPATK: Uang Rp2 Triliun yang Disebut dalam Bilyet Giro Akidi Tio Tidak Ada
Peristiwa | 4 Agustus 2021, 17:01 WIB"Ada beberapa informasi yang masih ditunggu dan harus diklarifikasi," ujar Dian.
Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya
Sebelumnya, pada 26 Juli 2021 almarhum Akidi Tio melalui anak perempuannya yaitu Heryanty Tio dan dokter keluarga Hardi Darmawan menyerahkan bantuan secara simbolis sebesar Rp2 triliun.
Bantuan tersebut diberikan secara langsung kepada Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri.
Hibah itu disebut diberikan untuk membantu korban Covid-19 di Sumsel. Irjen Eko pun mengaku Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh.
Namun belakangan, Heryanti Tio diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Heryanty Anak Akidi Tio
Pemeriksaan dilakukan karena saat petugas hendak melakukan pencairan dana melalui bilyet giro, didapati uang dalam bilyet giro tersebut kurang dari Rp2 triliun.
Agar bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, Polda Sumsel mengirimkan surat kepada otoritas Bank Mandiri sebagai bank yang mengeluarkan bilyet giro itu.
Selain itu, karena Bank Mandiri tidak dapat memberitahukan informasi pemilik rekening lantaran mengacu pada Undang-Undang Perbankan.
Adapun Akidi Tio diketahui merupakan pengusaha konstruksi asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur. Ia meninggal dunia pada 2009 dan dimakamkan di Palembang.
Baca Juga: Soal Bantuan Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Saya Berpikir Positif
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara