Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Peristiwa | 4 Agustus 2021, 02:30 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksim Covid-19.
Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Penjelasan Wagub DKI Jakarta Soal Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Pengunjung dan Pedagang Warteg
Penyebabnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai orang lain.
Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Wasit menceritakan kronologi kejadian ketika dirinya ditolak vaksinasi. Saat mendatangi lokasi vaksinasi, Wasit sudah sempat diperiksa kondisi kesehatannya.
Hasilnya, Wasit dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19. Belakangan, ia terganjal persoalan administrasi.
Saat petugas memeriksa NIK-nya, ternyata telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Anies Mau Buat Kebijakan Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan, Satgas Covid-19 Ingatkan yang Utama 3M
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali," kata Wasit dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
"Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya."
Saat diverifikasi petugas, Wasit menuturkan, dalam sistem tercatat NIK miliknya sudah digunakan untuk vaksinasi oleh Lee In Wong.
Berdasarkan data yang tertera, Lee In Wong menggunakan NIK Wasit untuk vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021.
Vaksinasi Lee In Wong itu dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Selanjutnya, Lee In Wong rencananya akan mengikuti vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.
Baca Juga: 108.000 Siswa SMP di Kota Bekasi akan Mulai Divaksinasi Rabu 4 Agustus 2021
Mendapati fakta demikian, Wasit sangat terkejut ketika mendengar informasi yang disampaikan petugas vaksinasi. Ia pun akhirnya memutuskan pulang.
“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin," ucap Wasit.
Wasit tak tinggal diam atas kejadian itu. Ia mengaku telah meminta bantuan kepada relawan vaksinasi untuk melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
"Saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ujar dia.
Lebih lanjut, Wasit mengaku selama ini tidak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukan, baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan.
“Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Tetapi, BOR RS dan Angka Kematian Turun
Wasit sempat bertanya kepada petugas soal kemungkinan dirinya mendapat vaksinasi setelah ada permasalahan tersebut.
Menurut penjelasan petugas, kata Wasit, dirinya tetap bisa ikut vaksinasi. Hanya, tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin.
Mendengar itu, Wasit menolak karena ia membutuhkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk kerja. Ia berharap ada solusi atas kejadian yang dia alami.
“Semoga ini ada solusinya, biar ini NIK enggak disalahgunain,” ucap Wasit.
Merespons masalah tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya, memastikan Wasit Ridwan merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: TNI AL Lantamal V Gelar Vaksinasi Dosis Dua bagi Masyarakat Maritim di Surabaya
"Data Wasit Ridwan saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi," kata Hudaya dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Meski demikian, Hudaya tidak berani memastikan bagaimana NIK Wasit bisa dipakai oleh orang lain untuk vaksinasi Covid-19.
"Saya tidak tahu bentuk dia bisa divaksin itu menunjukan dokumen apa, saya tidak tahu," ucap Hudaya.
"Kalau Wasit Ridwan itu kan kelihatan KTP-nya. Kalau yang menggunakan lebih dulu (Lee In Wong), saya ngga tau dia pake dokumen apa."
Hudaya menjelaskan, bisa saja terjadi NIK ganda. Namun, ia memastikan NIK kembar tersebut pasti diperbaiki jika sudah terbit KTP elektronik karena ada data sidik jari dan iris mata yang berbeda tiap orang.
Baca Juga: Penularan Covid-19 dari Hewan ke Manusia Belum Ada Bukti, Pakar: Segera Kembangkan Vaksin Hewan
"Kalau NIK double bisa terjadi tapi belum terbit KTP elektronik. Itu namanya NIK ganda, duplikat," kata Hudaya.
"Tapi kalau sudah terbit KTP elekronik, tidak mungkin double karena dia terkunci di iris mata dan sidik jari."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Wartakotalive.com/Kompas.com