> >

PPATK Pastikan Belum ada Transaksi yang Tercatat Terkait Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Peristiwa | 3 Agustus 2021, 22:10 WIB
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Sumber: Dok. Polda Sumatera Selatan/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan belum ada transaksi yang tercatat terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan PPATK bekerja memonitor transaksi keuangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Menurut Dian, jika ada transaksi hingga Rp2 triliun lembaga keuangan pastinya akan melapor ke PPATK.

Baca Juga: Ragu Heryanty Anak Akidi Tio Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Ini Komedi, Pejabat Kena “Prank”

"Pengamatan kita secara domestik, sampai saat ini data menunjukkan transaksi itu belum ada. Kita monitor secara langsung, dan PPATK punya akses terhadap sistem keuangan," ujar Dian dalam diskusi virtual Tribunnews, Selasa (3/8/2021).

Dian menambahkan menjanjikan kepada masyarakat apalagi dengan jumlah yang besar bukan hal biasa saja.

PPATK memiliki tugas untuk memantau transaksi yang dianggap mencurigakan.

Terlebih profil dari pemberi sumbangan juga inkonsistensi yang tentu saja masuk kriteria mencurigakan karena keluarga Akidi Tio tidak pernah masuk dalam salah satu kategori konglomerat di Indonesia, serta nama penyumbang juga tidak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar di tanah air.

Baca Juga: Menantu Akidi Tio Klaim Uang Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura dan Tidak Bisa Dicairkan Sekaligus

Dian menambahkan jika sumbangan Rp2 triliun tersebut terealisasi, PPATK juga bakal menelusuri sumber dana tersebut.

Hal ini untuk memastikan sumber dana tidak dari hasil tindak pidana.

“Bagaimanapun juga uang kejahatan tidak boleh digunakan oleh negara,” ujar Dian.

Sebelumnya, sumbangan Rp2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Beberkan Akidi Tio Punya Investasi di Singapura, Dahlan Iskan: Heryanty Bisa Saja Kena Jebak

Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Sumbangan Rp2 triliun itu disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

Belakangan sumbangan Rp2 triliun ini menjadi masalah lantaran diduga bohong.

Pada Senin (2/8/2021), Dirintel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan Heryanty, anak keluarga almarhum Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka.

Heryanty disangkakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU