Ragu Heryanty Anak Akidi Tio Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Ini Komedi, Pejabat Kena Prank
Hukum | 3 Agustus 2021, 21:41 WIB“Uang segede gitu diserahkan dalam suatu kotak. Harusnya kan dicek dulu… Bohong doang. Tapi bohong ini ternyata di masyarakat tidak terjadi onar. Menjadi bahan lawakan, bahasa anak gaulnya di-prank. Tapi, yang di-prank pejabat-pejabat tinggi,” lontar Asep.
Meski begitu, Asep tidak menutup kemungkinan Heryanty dapat melanggar hukum perdata karena melakukan wanprestasi.
“Yang jadi masalah, apakah ini wanprestasi secara perdata?” katanya.
Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya
Senada dengan Asep, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyoroti pihak Polda Sumsel yang tidak mengecek terlebih dahulu kebenaran sumbangan dari Heryanty dan keluarga Akidi Tio.
“Ada pembelajaran dari kasus ini bahwa ketika ada seseorang memberikan sumbangan, terlebih ini begitu signifikan besarnya, maka perlu tahapan persiapan sebelum seremonial penyerahan,” ujar Benny kepada Kompas TV.
Benny memberi contoh, Polda Sumsel dapat mengecek rekam jejak keluarga penyumbang, legalitas uang, hingga keberadaan dana dan bisakah dana itu dipindahkan.
“Bahkan, kalau perlu, ada pernyataan bahwa uang itu legal atau tidak, berasal dari hasil kejahatan pencucian uang dan sebagainya,” terang Benny.
Dengan itu, orang tidak lagi bertanya-tanya karena uang sumbangan sudah jelas akan diberikan.
“Nah, (kasus) sekarang terjadi setelah prosesi penyerahan diekspos besar-besaran, baru dicek,” kata Benny.
Berdasarkan pengalamannya pribadi, Benny mengatakan, banyak kasus penipuan dengan kedok mengurus harta karun.
“Ketika kami tugas di Interpol, banyak orang meminta surat keterangan tidak terlibat sindikat narkoba, teror dan sebagainya. Alasannya untuk mengurus harta karun. Saya katakan, itu penipuan semua. Jadi, jangan mudah percaya,” pungkas Benny.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV