> >

Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polda Metro, Begini Ceritanya

Kriminal | 3 Agustus 2021, 16:30 WIB
Heryanty, anak Akidi Tio dijemput polisi terkait dana hibah Rp2 triliun. (Sumber: Tribunsumsel.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui ada kasus penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat anak Akidi Tio, Heryanty Tio. Namun, Kombes Yusri mengatakan, pelapor sudah mencabut laporannya itu.

“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK, inisialnya. Terlapor adalah saudari H,” kata Yusri dalam konferensi pers pada Selasa (3/8/2021).

Yusri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memproses kasus penipuan dan penggelapan itu hingga ke tingkat penyidikan.

“Sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara serta kita klarifikasi pada saksi-saksi dan pelapor sendiri. Ada saksi ahli dan saksi lain. Pada saat itu juga sudah mengundang saudari H, tidak datang,” beber Yusri.

Baca Juga: Menantu Akidi Tio Klaim Uang Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura dan Tidak Bisa Dicairkan Sekaligus

Menurut Yusri, Heryanty dilaporkan ke polisi karena janji bisnis pada JBK sejak 2018.

“Sekitar Desember 2018, terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk pesanan songket, ada pesanan AC dan juga pengerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar,” ungkap Yusri.

Namun, Heryanty tak menepati janji itu hingga setahun lebih. JBK pun melaporkan Heryanty ke Polda Metro Jaya.

“Rupanya, saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji dari saudari H. Tetapi, sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi saudari H,” ujar Yusri.

“Pengakuan dari pelapor sendiri dari Rp7,9 m ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor,” imbuhnya.

Setelah gelar perkara, polisi memutuskan menaikkan penyelidikan ke tingkat penyidikan karena menilai seluruh unsur pidana sudah terpenuhi.

Pihak kepolisian baru-baru ini hendak menangkap Heryanty. Namun, pihak pelapor sudah terlebih dahulu mencabut laporannya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Heryanty Anak Akidi Tio

“Tanggal 28 Juli 2021 yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” kata Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata Yusri, akan melakukan klarifikasi ulang soal alasan pencabutan laporan penipuan itu.

“Ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi pelapor. Rencana akan kita undang klarifikasi lagi. Apa motif dari pelapor mencabut laporannya,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus penipuan ini dengan masalah sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang tak kunjung cair.

“Perlu saya tegaskan lagi, laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan penggelapan. Jangan disangkutpautkan ada sedikit permasalahan di Sumatera Selatan,” kata Yusri.

Yusri meminta seluruh pihak menunggu klarifikasi dari pihak pelapor agar masalah penipuan ini terselesaikan dengan jelas.

“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporannya,” katanya.

Baca Juga: Profil Akidi Tio, Pengusaha Asal Aceh Timur Penyumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU