Sempat Buron 13 Tahun dan Diinfokan Meninggal, Penyelundup Barang Impor di Bengkayang Ditangkap
Kriminal | 3 Agustus 2021, 14:57 WIBBaca Juga: Buron 7 Tahun, WNA Jerman Terpidana Kasus Penipuan Kini Ditahan di Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali
Penguatan itu menyebutkan bahwa Justin Lais tetap dihukum berdasar pada hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.
Namun yang terjadi usai penolakan kasasi, terpidana justru sulit dicari keberadaannya oleh tim eksekusi Kejari Bengkayang. Hingga kemudian dikabarkan telah meninggal dunia berdasar surat kematian dari Kepala desa Jagoi Babang.
Diketahui, surat itu dikeluarkan pihak desa pada tahun 2016 setelah Kejaksaan Negeri Bengkayang meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.
Hingga kemudian, pihak Kejari Bengkayang mengetahui bahwa terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Baca Juga: Tersangka Suap Harun Masiku Jadi Buronan Internasional
Kini, setelah 13 tahun, Jutin Lais ditemukan. Terpidana penyelundupan barang luar negeri telah berada di Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi dan selanjutnya akan dikirim ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukum.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara